Inventor/Pemulia BRIN Tetap Terlibat Aktif dalam Mengawal Pemanfaatan ATB Kementan dengan Swasta
Bogor (23/2) – Aset Tak Berwujud (ATB) yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pengembangan terus yang bernilai HKI seperti paten, PVT, galur ternak, rahasia dagang, dll tetap dikawal pemanfaatannya oleh Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP). BISIP mengampu fungsi ‘pemanfaatan dan pengendalian hasil’ sebagaimana Permentan 13/2023 dan bahkan diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 488/2023 tentang Penunjukan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian sebagai Kuasa Pendaftaran HKI, Perlindungan PVT, dan Penatakelolaan PNBP dalam rangka Pemanfaatan Aset Tak Berwujud Kementan.
Pemanfaatan ATB Kementan dengan mitra swasta yang dulunya diwadahi dalam BPATP akan tetap dikawal oleh inventor pada pelaksanaan alih teknologi untuk hasil-hasil invensi ex-Balitbangtan walaupun inventor saat ini telah berpindah institusi ke BRIN. Dari proses pendampingan dan pengawalan ini tidak sedikit yang diberikan negara langsung dalam bentuk royalti. Tidak main-main proporsi angka 20-30% ditetapkan dalam PMK 136/2021 dan untuk ini tentunya keseriusan pendampingan dari para inventor ini tetap harus dilaksanakan, terlepas dari sudah berbedanya institusi Pemulia/Inventor. Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri saat Rapim A 19 Februari lalu di Auditorium Sadikin, dan bahkan sinergi dengan eks peneliti/inventor pun tetap berjalan, dikarenakan masih ada beberapa hasil Balitbangtan yang masih dalam proses pendaftaran paten, ataupun pendaftaran PVT.
Hasil royalti tertinggi adalah dari pemanfaatan ATB yang berasal dari mitra swasta pelisensi alsintan dan varietas jagung, sehingga dalam perjalanannya Satuan Kerja pengampu ATB yang saat ini beralih menjadi Balai pengujian sebetulnya masih perlu meningkatkan kestabilan performa dari benih atau alsintan yang dilisensi. Bahkan juga dari kerja sama lisensi ini dapat diperoleh informasi yang mendukung untuk kebutuhan standar dari para mitra atas ATB yang sudah menjadi produk tersebut, ungkap Kepala Balai.
Potensi pemanfaatan ATB dengan mitra ini memperkuat informasi kebutuhan pengujian atas produk sehingga kualitas, mutu, dan kestabilan produk dapat difasilitasi dari Balai-Balai pengujian yang saat ini sudah memiliki tugas dan fungsi yang sejalan dengan kebutuhan standar produk. Dari tindak lanjut kerja sama ini pun, sebetulnya Satuan Kerja dapat menangkap kebutuhan dari tingkat penerap standarnya langsung dan oleh karenanya Satuan Kerja harus cerdas memanfaatkan dimasa pengikatan lisensi berlangsung. Apalagi di tahun ini ada sekitar 49% nilai royalti yang dapat diperoleh untuk Satker, ungkap Kepala Balai lagi.